KETENTUAN UMUM
- Mahasiswa harus berstatus sebagai mahasiswa aktif di UB ketika melaksanakan kegiatan merdeka belajar.
- Mahasiswa harus melakukan daftar ulang dan KRS sesuai jadwal yang ditentukan oleh UB.
- Mahasiswa berhak mengambil Jalur Pendidikan Merdeka Belajar non reguler mulai semester Genap 2020/2021.
A. MAHASISWA ANGKATAN 2020
- Mata kuliah yang diprogram pada semester 2 adalah paket 20 sks.
- Mahasiswa dengan IP berapapun pada semester 1 dapat mengambil paket tersebut.
- Mahasiswa harus menginput sendiri daftar mata kuliah yang diambil pada semester 2.
- Dosen PA berkewajiban memeriksa kesesuaian 20 sks yang diambil oleh mahasiswa dengan paket yang ditawarkan.
- Mahasiswa dengan IP ≥ 3.00 dapat mengambil maksimal 24 sks sesuai dengan ketentuan pada beban studi berdasarkan IP yang diperoleh setelah konsultasi dan mendapat persetujuan Dosen PA.
- Jika mahasiswa mengambil jalur pendidikan MBKM 1 semester di dalam UB maka Mata Kuliah Bahasa Inggris dan Agama harus diambil di luar PSM UB.
B. MAHASISWA SEBELUM ANGKATAN 2020
- Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 1 semester di dalam UB dapat diambil mulai semester 4.
- Jalur Pendidikan Merdeka Belajar 1 semester di luar UB bisa diambil setelah semester 5.
- Daftar mata kuliah Lintas PS di dalam UB yang boleh diprogram dapat dilihat di Panduan MBKM PSM UB.
- Mahasiswa juga dapat mengambil mata kuliah Lintas PT dari perguruan tinggi lain yang menawarkan program tersebut.
Untuk lebih lengkapnya bisa download panduan dan pengumuman dibawah ini :